Layanan
Telematika
Pada saat ini layanan telematika
telah banyak digunakan di Indonesia yang berguna untuk menunjang kebutuhan dan
kenyamanan masyarakat Indonesia. Layanan telematika digunakan diberbagai bidang
diantaranya:
Layanan Telematika dibidang
Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan
aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga
harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat Wartel dan Warnet memainkan
peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini
secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik
di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di
tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih
lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan
publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan
sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan
layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat
diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan
pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang
memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap
masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan
dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah
dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim
memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat
secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan
sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih
mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari
masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu
lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup
perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang
mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara
elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan
pemakai layanan jaringan informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian
berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,
perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan
pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan
tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif,
tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia
internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu. Pembaruan itu juga
diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman
dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan perkembangan telematika.
Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan
bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap
lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang
tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit
pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah
kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan
parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta
memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks
yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai
preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user. Sebagai
contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile
phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang
mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting.
Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang
merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang
penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi perhatian
sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
- The acquisition of context
Hal ini berkaitan dengan pemilihan
konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh :
pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu
(misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.
- The abstraction and understanding of context
Pemahaman terhadap bagaimana cara
konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang
dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan
bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.
- Application behaviour based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang paling
penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya
yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan
kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Sumber :
https://plus.googleapis.com/wm/4/114040091802768799760/posts/eVm3GruRKWF