1. CIRI – CIRI
PROFESIONALISME
a. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
b. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
c. Punya
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
d. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
2. KODE ETIK PROFESIONALME
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat.Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh
karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring
perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar.Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi,
lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
3. KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA DAN PELANGGARAN ATAU SANKSI YANG TEGAS
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku
perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi
(profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya
pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka
panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah
organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang
sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics
Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di Indonesia
bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei
1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno
Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII
memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia (Catur Karsa
Sapta Dharma Insinyur Indonesia). Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia” adalah,
A. PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas
dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
|
B. KEDUA,
TUJUH TUNTUTAN SIKAP
|
4.
APLIKASI KODE
ETIK ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang berdomisili di Indonesia secara tidak
langsung sudah berada di bawah naungan PII, sehingga harus turut serta
menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia. Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia
dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang engineering dan
menggunakan jasa engineer.
Sebagai individu yang bebas dan
mandiri, setiap engineer di Indonesia secara sadar pasti akan
melakukan empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik Insinyur Indonesia.
Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan hampir
di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat menjadi problem
solver atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya, khususnya yang
berhubungan dengan bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada poin dua dan tiga
pada prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia. Sebagai manusia
pembelajar, setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu berkembang
dan mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini tertuang pada
poin terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku
pelanggaran kode etik :
a. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan
halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum
parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan,
jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya,
seperti peringatan keras ataupun lainnya.
b. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus
tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal,
sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan
akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut.
c. Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33). “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39).
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah
sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang
terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan
pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan
dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,
hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Sumber
:
http://ragilsahroni.blogspot.com/2014/11/softskill-2kode-etik-profesionalisme-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar