Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
·
Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
·
Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
·
Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
·
Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
·
Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
·
Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Selain
keuntungan-keuntungan yang telah dipaparkan diatas, sebenarnya masih banyak
sekali manfaat dari Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peningkatan kualitas
hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang
dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi
Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak
langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya.
Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam
perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, dll.
Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan
efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan
teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan
Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat
lunak yang mencakup sistem manajemen dalam perusahaan.
Dalam
dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan
secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah
perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet. Sedangkan dalam dunia
perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi
perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa
transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer
uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi
rekening.
Teknologi
informasi merupakan suatu proses perkembangan teknik, metode dan media
komunikasi untuk bertukar informasi antar manusia. Pemanfaatan teknologi
informasi diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lembaga pendidikan dalam
upayanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Hal ini membantu
guru dan pengajar lainnya agar tidak lagi disibukkan oleh pekerjaan-pekerjaan
operasional, yang sesungguhnya dapat digantikan oleh komputer. Dengan demikian,
teknologi informasi dan komunikasi tersebut dapat memberikan keuntungan dalam
efisien waktu dan tenaga. Selain itu melalui teknologi ini informasi dapat
lebih cepat terdokumentasikan dan mempunyai jangkauan sebar yang lebih luas
dibandingkan dengan media gambar. Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi yang sedang banyak digunakan saat ini adalah internet.
Teknologi
informasi diyakini memberikan manfaat bagi pemakaian dalam hal ini perusahaan
dan meluas ke segala aspek aktivitas termasuka ktivitas yang berhubungan dengan
manajerial seperti proses perencanaan, pengendalian informasi dan bahkan
memasukkan teknologi ke dalam isu-isu yang berhubungan dengan manajemen.
Manfaat teknologi informasi ini dapat berupa manfaat kualitatif maupun manfaat
kuantitatif. Manfaat kuantitatif terdiri dari pengurangan biaya operasi dan
perbaikan produk dan jasa yang ditawarkan. Sedangkan manfaat kualitatif berupa:
analisis data lebih cepat, penyajian laporan manajemen lebih baik, beberapa
pekerjaan dapat dilakukan individu yang sama, penghematan waktu, akses data
tepat waktu, data yang disajikan lebih akurat, dan perbaikan dalam pengambilan
keputusan.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa penggunaan teknologi informasi bnyak memberikan manfaat
buat kita, khusususnya mahasiswa. Teknologi Informasi dapat membantu dalam
pekerjaan / usaha yang diinginkan. Karena dewasa ini, kemampuan dalam
penggunaan teknologi informasi sudah menjadi hal yang sangat vital sekali,
apalagi sekarang ini perusahaan-perusahaan sangat membutuhkan sekali orang yang
berkompeten di bidang teknologi informasi.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
v Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
•
Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin Domisili
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
•
Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
v Pakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah
mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang
sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah
disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan
Pakta Integritas
Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
v Draft Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh
yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua,
legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui
bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi,
seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak
mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses
infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut
masalah keamanan sistem dan informasi.
v Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara
kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi
manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
1.Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3.Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian
:
1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik di
internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi,
pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di
internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Sumber : http://vianpire.blogspot.com/2013/10/aspek-bisnis-dalam-bidang-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar