Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Contoh kasus :
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU
Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak
terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan
yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi
sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada
penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian
menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU
PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada
akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M
Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya
menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Berikut ini adalah 3 contoh kasus yang termasuk dalam UU ITE
No. 11 tahun 2008
·
Pelanggaran oleh Prita Mulyasari sesuai UUD
ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 29 yang berbunyi : “ setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi “.
·
Pelanggaran oleh Ariel ‘NOAH’ dan Luna Maya
UUD ITE NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 4
yang berbunyi : “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronikyang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik “.
·
Pelanggaran oleh orang yang mengakses e-mail orang lain tanpa ijin UUD ITE NO11
TAHUN 2008 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “ setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau Sistem Elektronik
milik orang lain dengan cara apapun”
Sumber
: http://elinasabad99.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-uu-ite-no-11-tahun-2008.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar